Dark/Light Mode
5 Narapidana Narkoba Bali Nine Akan Dipindahkan Ke Australia
Willy Aditya: Berwibawa Dalam Politik Internasional
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemindahan lima narapidana jaringan narkoba Bali Nine ke Australia terus dibahas. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, masih mengkajinya bersama para pemangku kepentingan terkait.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari hal itu bersama Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. "Hasil kajian tersebut akan kami konsultasikan kepada Pak Presiden Prabowo, sehingga keputusan yang nanti diambil, adalah yang terbaik,” kata Supratman Senin (25/11/2024).
Baca juga : Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman & Lancar
Dia menambahkan, secara prinsip, Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. “Atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," jelas Supratman.
Sampai saat ini, lanjutnya, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
Baca juga : Gerindra Senang Pilkada Lancar
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tutur Supratman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai, kebijakan Prabowo akan menjadi modal besar bagi diplomat. Sedangkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta Pemerintah tidak terburu-buru memindahkan para narapidana itu ke negara asalnya.
Baca juga : KPU Sumut Rencanakan Pencoblosan Susulan
Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut ini wawancara dengan Willy Aditya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.