RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Salah satu indikasinya, KPK menerima informasi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB bahwa Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) berniat memusnahkan tanda bukti transfer kepada anaknya yang berinisial NRP sebesar Rp 300 juta.
Uang itu, ditransfer oleh Staf Bagian Umum Setda Pekanbaru berinisial RS atas perintah Novin.
“KPK selanjutnya mengamankan NK bersama dengan driver yang mendampinginya berkegiatan, yaitu DM pada sekitar pukul 18:00 di rumah kediaman NK, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau,” ungkapnya.
Di sana, tim komisi antirasuah mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.
Selanjutnya Tim KPK mengamankan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua ajudannya, yaitu NAT alias A alias U, dan MRM alias AD, di Rumah Dinas Wali Kota.
Dari sana, diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp 1,39 miliar yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota.
“Pada sekitar pukul 20.30, RM meminta istrinya, yaitu AOA, untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta,” beber Ghufron.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran
Kemudian, pukul 20.32 WIB, KPK mengamankan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) di rumah pribadinya, di Pekanbaru.
Ditemukan uang tunai kurang sejumlah Rp 830 juta, yang diterimanya dari Novin.
Berdasarkan pengakuan Indra, kata Ghufron, dirinya menerima uang Rp 1 miliar. Namun, sebesar Rp 150 juta diberikan Indra kepada Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso. Sementara Rp 20 juta diberikan kepada wartawan.
Kemudian pada sekitar pukul 21.00 WIB, NRP yang merupakan anak Novin diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Di rekening NRP terdapat saldo sebesar Rp 375.467.141.
“Sebanyak Rp 300 juta di antaranya berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Staf Bagian Umum Setda Pekanbaru, RS, atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024,” terang Ghufron.
Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan.
Di antaranya, Ruang Bagian Umum; Ruangan Bendahara Pengeluaran Sri Wahyuni; Ruang Sekda; Ruang Wali Kota; dan Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Pada sekitar pukul 23.00 WIB, tiga staf Bagian Umum Setda Pekanbaru berinisial RS, MU, dan TS, datang menemui Tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Kemudian, pada sekitar pukul 23.30 WIB, Novin meminta kakaknya, FC untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru, kepada Tim KPK.
Baca juga : Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Pungut Iuran dari Anak Buah, KPK: Konyol!
Pada Selasa (3/12/2024) pukul 00.50, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui Tim KPK.
Berikutnya,pukul 02.43, tim mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari ajudan Risnandar, NA alias U, di rumah dinas Wali Kota.
“Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024,” ucap Ghufron.
Kemudian, pukul 10.00 WIB, tim KPK menuju rumah AN alias U di Ragunan, Jakarta Selatan untuk mengamankan uang sejumlah Rp 200 juta yang juga berasal dari Novin.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta.
“Serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar,” jelas Ghufron.
KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Risnandar, Indra, dan Novin.
KPK menduga, telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Novin dibantu staf Plt. Bagian Umum, yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila), diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU.
Baca juga : Diciduk KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Punya Harta Rp 1,9 Miliar
“NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” tambah Ghufron.
Ghufron melanjutkan, pada November 2024, ada penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk Anggaran Makan Minum (APBDP 2024).
“Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” tutur Ghufron.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lain,” tandas Ghufron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.