Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran
Rabu, 4 Desember 2024 01:17 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Selain Risnandar, komisi antirasuah juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Baca juga : Termasuk Pj Walkot dan Sekda Pekanbaru, KPK Amankan 9 Orang dalam OTT
KPK menduga, telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Novin dibantu staf Plt. Bagian Umum, yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila), diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU.
“NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Sedekapkan Tangan
Ghufron melanjutkan, pada November 2024, ada penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk Anggaran Makan Minum (APBDP 2024).
“Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” tutur Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Pungut Iuran dari Anak Buah, KPK: Konyol!
KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lain,” tandas Ghufron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya