BREAKING NEWS
 

Ingin Kembalikan Marwah Antirasuah

Ketua KPK Baru Tetap Hidupkan OTT

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 6 Desember 2024 08:19 WIB
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR berfoto dengan Pimpinan KPK baru di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: Tedy Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Setyo Budiyanto memastikan, lembaganya akan tetap menghidupkan operasi tangkap tangan alias OTT kepada koruptor. Setyo ingin mengembalikan marwah komisi antirasuah. 

Kata Setyo, lembaganya bakal merawat budaya OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi. "Sebagaimana yang saya sampaikan saat fit and proper, untuk OTT tetap berlanjut,” ucap Setyo, saat pengesahan pimpinan KPK periode 2024-2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dia bilang, selama pengalamannya bertugas di KPK, OTT merupakan pintu masuk untuk mengusut perkara korupsi yang lebih besar. Akan tetapi, ia menyatakan, akan lebih selektif dalam menggelar OTT.

“Cuma pastinya, kami berlima selektif lagi, lebih detail lagi, dan bagaimana teknisnya bisa lebih bagus untuk mengungkap kasus yang lebih besar, dan bisa bermanfaat. Syukur-syukur hasil atau pengungkapan memiliki nilai yang lebih besar,” imbuh mantan Kapolda NTT itu. 

Baca juga : Tangkap & Tersangkakan Gubernur Bengkulu, KPK Masih Andalkan OTT

Selain itu, Setyo juga menyinggung soal wacana perubahan nama OTT yang sempat dibunyikan pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurut Setyo, permasalahan itu sudah selesai. Pimpinan KPK saat ini sepakat OTT masih tetap eksis demi memburu koruptor. 

"Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya. Menurut saya nggak ada masalah,” tandasnya. 

Adapun dalam dua minggu terakhir ini, KPK masih menggunakan pola OTT untuk menangkap koruptor. Contohnya di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) dan Kota Pekanbaru, Senin (2/12/2024). Di Bengkulu, KPK menggelar OTT Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Adsense

Rohidin diamankan bersama 8 orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Bengkulu IF, Karo Kesra Pemprov Bengkulu FEP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu S, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu S, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu TS, Kepala Disnaker Pemprov Bengkulu S, dan AC selaku ajudannya.

Baca juga : Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Setelah ditangkap, mereka diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu. Beres diperiksa, Rohidin dan beberapa pihak lainnya diterbangkan ke Jakarta. Atas perbuatan ini, RM, IF dan AC dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi. 

Sementara untuk Kota Pekanbaru, KPK melakukan OTT terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Selain Risnandar, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, IPN dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru NK.

Risnandar cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK merasa nggak sreg dengan penggunaan istilah OTT yang digunakan media untuk proses penangkapan para tersangka korupsi. KPK meminta, istilah ini, diganti dengan “kegiatan penangkapan”.

Baca juga : Timnas Indonesia Dikalahkan Jepang, Ibas: Garuda Tetap Di Dadaku!

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, istilah OTT merupakan terminologi yang diciptakan media setiap kali KPK menangkap koruptor. Dia memandang, istilah ini kurang pas dan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, yang dimaksud tertangkap tangan itu, bersifat seketika tanpa melalui proses penyelidikan.

Alex menambahkan, tangkap tangan di KPK dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang dikeluarkan jauh sebelum penangkapan dilakukan. Selanjutnya, penyelidik bertugas mengawasi target operasinya melalui proses penyadapan dan lain sebagainya.

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menerangkan, istilah OTT dan penangkapan termaktub dalam KUHAP. Keduanya, memiliki konteks yang berbeda. “Karena itu, KPK bisa kapan saja menggunakan pola tersebut untuk menggarap koruptor," terang Prof Suparji.

Sementara, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan untuk waktunya, kemungkinan pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan masa akhir jabatan komisioner KPK periode 2019-2024. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense