Sebelumnya
Jika tim saksi RIDO walkout, tim saksi Dharma-Kun ogah meneken hasil rekapitulasi. “Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani. Data cocok. Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” katanya.
Tim Dharma-Kun juga menyinggung soal suara tidak sah yang mencapai 10 persen. Menurut mereka, persentase sebanyak ini akan mempengaruhi jumlah perolehan suara masing-masing calon.
Usai diwarnai sedikit drama, rapat pleno tetap berlanjut. KPU kembali membacakan perolehan suara masing-masing calon. Pram-Rano berhasil memenangkan Pilkada dengan 2.183.239 suara.
RIDO yang diusung KIM plus berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara. Sedangkan Dharma-Kun berada di posisi buncit dengan meraih 459.230 suara. Adapun total suara sah mencapai 4.360.629 suara.
Baca juga : Banyak Partai Buka Pintu Untuk Jokowi
Melihat angka tersebut, pasangan yang diusung PDIP ini mengantongi lebih dari 50 persen, atau tepatnya 50,067 persen dari suara sah. Dengan angka tersebut, syarat Pram-Rano menang satu putaran terpenuhi.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 8 Desember 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditandatangani,” kata Wahyu, sambil mengetuk palu sidang.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan, rapat pleno ini bukan untuk menetapkan siapa gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang baru. Pasalnya, masih ada proses yang perlu dilalui jika ada pasangan calon yang memutuskan untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
“Penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah,” jelas Wahyu lagi.
Baca juga : OSO: Ini Kemenangan Hati Nurani
Anggota KPU Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya memberi waktu tiga hari kepada para pihak yang ingin melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta. Hal itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jika selama tiga hari kerja tak ada gugatan perselisihan yang diajukan masing-masing paslon ke MK, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, KPU akan tetap menghormati hak konstitusional yang dimiliki masing-masing paslon untuk menggugat hasil penetapan yang dilakukan pihaknya.
Dody menegaskan, pihaknya juga bersiap untuk menghadapi jika ada gugatan. “Juga dari divisi hukum yang sudah menyiapkan persiapan, apabila terjadi sengketa baik di Bawaslu maupun di MK,” pungkas Dody.
Sebelumnya, Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menegaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK. Saat ini, kata dia, tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.