Dark/Light Mode

Masyarakat Nggak Usah Khawatir

Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Tahun Depan

Senin, 9 Desember 2024 07:35 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) menghadiri acara puncak peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia 2024 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) menghadiri acara puncak peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia 2024 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Desas-desus soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjawab sudah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tahun depan iuran itu tak mengalami kenaikan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegas­kan, dari perhitungannya, BPJS Kesehatan masih cukup kuat.

“Tidak usah khawatir. Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025,” ujar Budi usai Rapat Koordinasi Teknik Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, di Jawa Tengah, Minggu (8/12/2025).

Eks Direktur Utama Bank Mandiri ini mengaku tengah melakukan pembahasan penghi­tungan kebutuhan BPJS bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pembahasan juga termasuk dengan kemungkinan adanya tarif tambahan untuk program tersebut.

Baca juga : Cak Imin Senang Banget

“Saya sekarang dengan Ibu Sri Mulyani (Menkeu) sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhan BPJS,” bebernya.

Pernyataan Menkes itu sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat ter­kait kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Isu tersebut juga dipicu oleh beberapa faktor, yakni rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta kabar adanya defisit anggaran dan potensi gagal bayar yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan

Selain itu, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dihadapkan pada dua hal, yakni kemungkinan defisit dan gagal bayar.

Baca juga : Yuk Ah, Kita Bantu Korban Banjir Dan Longsor Sukabumi

Pasalnya, sejak 2023 dilaporkan terjadi ketimpangan antara biaya pengeluaran BPJS Kesehatan dan pemasukan yang didapatkan dari premi atau iuran peserta.

Kesenjangan antara besaran premi yang diterima BPJS Ke­sehatan dan yang dikeluarkan untuk membiayai layanan ke­sehatan masyarakat penerima manfaat berpotensi memicu defisit anggaran serius.

Sebagai mantan bankir, Budi menjelaskan, semua perusahaan asuransi pasti klaimnya lebih ke­cil dari preminya. Menurutnya, BPJS harus menjaga itu.

“Kita bahas bilangan besar, mungkin nggak 280 juta pen­duduk Indonesia mati atau jan­tung, nggak mungkin. Income 280 juta penduduk ada ilmu namanya aktuaria, menghitung bilangan besar,” jelasnya.

Baca juga : Relawan Kotak Kosong Gugat Petahana Ke MK

Metode penghitungannya, premi yang masuk dikalikan 280 juta.

“Jumlah tersebut sudah Rp 2 juta biaya sakit jantung, Rp 1 juta biaya kanker, Rp 500 ribu bencana alam, itu kira-kira hi­tungannya,” tutur Budi.

Menurutnya, jika metode penghitungan tersebut dijalankan secara disiplin, hasilnya akan bagus. Dukungan masyarakat pun diperlukan, yakni dengan disiplin membayar tagi­hannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.