BREAKING NEWS
 

Perkara Penambangan Timah Ilegal Di Babel

Lima Smelter Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 152,3 T

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 11 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

 Sebelumnya 
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT. Suami artis Sandra Dewi ini, dituntut huku­man 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa menuntut Har­vey membayar UP sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Baca juga : Maria Theodore, Ogah Memaafkan Perselingkuhan

Menurut jaksa, Harvey ter­bukti bersalah melakukan tindak pidana dan tindak pidana pencu­cian uang (TPPU).

Dalam perkara korupsi, Suparta dan Harvey dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Adsense

Sementara dalam kasus pen­cucian uang, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dak­waan kedua primer.

Baca juga : Berantas Korupsi Tiru Cara Finlandia

Sementara, terdakwa Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Reza tidak dikenakan pasal pencucian uang.

Untuk mempersingkat sidang yang baru dimulai Senin sore ini, jaksa hanya mempertimbangkan perkara yang menjerat Harvey saja.

Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal memberatkan, per­buatan terdakwa telah mengaki­batkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu lebih dari Rp 300 triliun.

Baca juga : Soal Masuk Golkar, Jokowi: Komunikasi Ada...

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini, Harvey telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense