Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Penambangan Timah Ilegal Di Babel
Lima Smelter Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 152,3 T
Rabu, 11 Desember 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT. Suami artis Sandra Dewi ini, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, jaksa menuntut Harvey membayar UP sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Baca juga : Maria Theodore, Ogah Memaafkan Perselingkuhan
Menurut jaksa, Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara korupsi, Suparta dan Harvey dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus pencucian uang, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua primer.
Baca juga : Berantas Korupsi Tiru Cara Finlandia
Sementara, terdakwa Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Reza tidak dikenakan pasal pencucian uang.
Untuk mempersingkat sidang yang baru dimulai Senin sore ini, jaksa hanya mempertimbangkan perkara yang menjerat Harvey saja.
Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu lebih dari Rp 300 triliun.
Baca juga : Soal Masuk Golkar, Jokowi: Komunikasi Ada...
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini, Harvey telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya