BREAKING NEWS
 

Menko PMK: Komdigi Harus Maksimal Berantas Judol, Tutup Semua Situs

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 11 Desember 2024 14:55 WIB
Menko PMK, Muhaimin Iskandar

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK), Muhaimin Iskandar menilai judi online (jodul) hanya memberikan harapan palsu. Iming-iming keuntungan dari judol tak lebih dari kedok penipuan yang dilakukan secara massal.

“Digitalisasi jika tidak dibarengi literasi memadai akan memberikan dampak negatif, seperti maraknya judol. Hal seperti ini yang harus diantisipasi di masa depan,” ujar Gus Imin, sapaan bekennya.

Menteri dari  PKB ini mengatakan,  judol tidak lebih dari penipuan massal dengan iming-iming meraih kekayaan secara instan. Bagaimana jagonya pelaku judol pada akhirnya bandar juga yang akan menang. 

Baca juga : Sekjen PKS: Berantas Korupsi Sejak Perencanaan

“Judol ini penipuan massal yang menghabiskan kapasitas ekonomi daya beli masyarakat paling bawah,” ungkapnya. 

Adsense

Gus Muhaimin meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja maksimal dalam memberantas judol. Situs-situs judol harus ditutup dan diblokir.

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang terlibat judol adalah masyarakat kelas bawah. Jumlah masyarakat kelas bawah yang terlibat judol sebanyak empat hingga lima juta penduduk Indonesia. 

Baca juga : Berantas Korupsi Tiru Cara Finlandia

“Jumlah ini tentunya menjadi fakta yang menyedihkan terkait banyaknya masyarakat kelas bawah yang terjebak judol,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberantas 5,3 juta konten terkait judol di ruang digital sejak tahun 2017 hingga 10 Desember 2024. Sebanyak 72.543 konten, akun dan situs terkait judol yang telah ditindak oleh Komdigi.

Diketahui praktik judol, bahkan judi darat (judar) diduga banyak yang dilegalkan alias berizin. Sehingga mereka bebas beroperasi, tak tersentuh hukum. Pintu masuknya diduga a lewat aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 92000 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akun media sosial (medsos) X, yakni @mazzini_gsp mencatat lima perusahaan judi online dan judi darat (judar) yang memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia. Kelima perusahaan itu mengempit Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 92000 pada 2018-2019. Situ situs yang berkedok di medsos harus segera ditutup dan diblokir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense