Dark/Light Mode

Kemkomdigi Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

Rabu, 6 November 2024 17:07 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi, Prabunindya Revta Revolusi (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi, Prabunindya Revta Revolusi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online (judol). Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara, akun yang ditindak adalah platform Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 dengan jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11/2024), Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

Baca juga : Yulius Setiarto: Kasus Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Bongkar Jejaring Judol

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti," ucap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta, Rabu (6/11/2024) 

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring. Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III-2024 mencapai Rp 283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp 981 triliun pada akhir tahun 2024.

Baca juga : Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Judol

“Hal ini menunjukkan bahwa Satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Dia kembali mengingatkan, sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Baca juga : Menkomdigi Keluarkan Instruksi Tindak Pegawai Yang Terlibat Judi Online

Dia menjelaskan, judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. "Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," ujar Prabu. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.