BREAKING NEWS
 

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Rabu 18 December 2024

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Desember 2024 23:52 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatang.

Yasonna sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika lewat pesan singkat, Jumat (13/12/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu seharusnya diperiksa penyidik hari ini. Namun, Yasonna berhalangan hadir lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang akan didalami penyidik.

Yang pasti, Yasonna dipanggil lantaran diduga memiliki keterkaitan ataupun mengetahui soal kasus Harun Masiku.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 13 Desember, Hadir di 2 Lokasi

"Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau. Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna Laoly," ungkap Tessa.

"Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu di saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," sambung Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Yasonna Laoly yang saat itu menjabat Menkumham menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Adsense

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Belum lama ini, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus dugaan suap Harun Masiku. Surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca juga : KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Terkait Harun Masiku

Surat DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal, yakni tahun 2020. Kini, KPK mencantumkan identitas Harun dalam surat tersebut. 

Disebut, pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Bagi siapa pun yang menemukan Harun, diharapkan menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.

Dalam surat itu, KPK juga merilis foto terbaru Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan terbaru yang diteken pada Kamis, 5 Desember 2024 itu.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 12 Desember, Hadir di 2 Lokasi

Di surat sebelumnya, tahun 2020, hanya ada satu foto Harun. Ciri khususnya juga tidak dicantumkan.

Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. Sudah empat tahun dia buron.

Baru-baru ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense