BREAKING NEWS
 

Perkara Rekayasa Transaksi Emas

Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 14 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

 Sebelumnya 
Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

“Hal-hal meringankan, ter­dakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan,” sambungnya.

Sementara terdakwa Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara. Dirinya juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Baca juga : Kibas Rambut Depan Suami Jessica Iskandar

Usai pembacaan tuntutannya, Budi tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Demikian halnya terdakwa Abdul Hadi.

“Fitnah, fitnah semua, fitnah semuanya. Makasih ya,” ucap Budi saat meninggalkan ruangan sidang.

Budi adalah pengusaha di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dia pimpin.

Baca juga : RK Legowo, Pram Senang

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi peru­sahaan, kantor perusahaan ter­letak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beber­apa perumahan mewah, sep­erti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Wonocolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Baca juga : Sikat Koruptor, Pimpinan KPK Ciut Nyalinya

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 14 Desember 2024 dengan judul Perkara Rekayasa Transaksi Emas, Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense