Dark/Light Mode

Kesimpulan Dewas

Sikat Koruptor, Pimpinan KPK Ciut Nyalinya

Jumat, 13 Desember 2024 08:41 WIB
Dewas KPK mengungkapkan hasil evaluasi kinerja KPK selama lima tahun terakhir, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Dewas KPK mengungkapkan hasil evaluasi kinerja KPK selama lima tahun terakhir, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan hasil evaluasi kinerja KPK selama lima tahun terakhir. Dewas berkesimpulan, Pimpinan KPK jilid V (2019-2024) kurang berani dalam memberantas korupsi dan belum mampu menjadi teladan yang baik.

Hasil evaluasi ini disampaikan Dewas, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Dalam acara tersebut, hadir Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Syamsuddin memaparkan hasil pemantauannya. Dalam penilaian Dewas, para pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan. Khususnya, dalam hal integritas. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah komisioner yang terseret kasus dugaan pelanggaran etik.

Syamsuddin lalu menyinggung soal tiga Pimpinan KPK yang mendapat sanksi dari Dewas lantaran terkena kasus etik. "Anda semua tahu siapa mereka," ucapnya, tanpa menyebut Pimpinan KPK yang dimaksud. Dalam catatan, ada tiga komisioner KPK yang terkena kasus etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. 

Syamsuddin menilai, pelanggaran etik yang menjerat Pimpinan KPK merupakan hal tidak pantas terjadi di lembaga antikorupsi tersebut. Selain itu, Pimpinan KPK juga dianggap gagal memberikan teladan dalam konsistensi kerja kepada para bawahannya.

Baca juga : Prabowo Nyaman Bersama Beringin

Catatan lain yang disampaikan adalah kegagalan KPK dalam menerapkan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial. Hal ini terlihat dari perbedaan pendapat antar-Pimpinan KPK dalam menanggapi satu kasus yang sama.

“Misalnya, secara publik terlihat pernyataan pimpinan A berbeda dengan pimpinan B mengenai kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalkan hal tersebut,” ujar Syamsuddin.

Terakhir, Syamsuddin menyoroti keberanian para Pimpinan KPK dalam memberantas korupsi. Menurutnya, nyali para Pimpinan KPK periode ini tergolong kecil.

“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” tutur Syamsuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Albertina Ho melaporkan, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada tiga Pimpinan KPK selama masa tugas mereka. Sanksi yang diberikan bervariasi. Dua pimpinan KPK menerima sanksi berat dan satu orang menerima sanksi sedang.

Baca juga : Prabowo: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

"Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” tutur Albertina.

Pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I di KPK yang berjumlah enam orang, kata Albertina, tidak ada yang kena sanksi etik. Kemudian, pada tingkat JPT Pratama atau eselon II di KPK yang berjumlah 27, ada tiga orang yang terkena sanksi etik.

Untuk Dewas, kata Albertina, dari lima anggota yang menjabat saat ini, tidak ada seorang pun yang kena sanksi etik. Catatan itu menurutnya perlu disyukuri.

“Dewan Pengawas lima orang, belum ada yang kena sanksi. Meskipun dilaporkan ke mana-mana, tetapi tidak kena sanksi. Ya bersyukur juga kami tidak kena sanksi,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyoroti kinerja KPK yang menurun berdasarkan sejumlah lembaga survei. Tumpak menyadari, hal itu juga merupakan bagian dari kinerja Dewas KPK. Karenanya, ia menyampaikan permintaan maaf karena belum mampu meningkatkan integritas Pimpinan KPK.

Baca juga : 60% Elpiji Impor dari Amerika, 60% BBM Impor dari Singapura, Bahlil Geleng-geleng Kepala

"Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan, di dalam pelaksanaan tugas kami," kata Tumpak. Dia mengatakan, tak hanya Pimpinan KPK, Dewas juga masih belum mampu meningkatkan integritas para pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Terakhir, Tumpak mengatakan, kehadiran lima anggota Dewas di KPK berasal dari penunjukkan Presiden, bukan dari proses melamar. Karenanya, ia berharap kekurangan Dewas KPK dapat dimaafkan.

"Inilah yang bisa kami lakukan selama 5 tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti, mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.