RM.id Rakyat Merdeka - Wakil ketua komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso mendukung Pemerintah dalam memberi Amnesti, Abolisi maupun Grasi kepada narapidana umum dan lebih fokus kepada tahanan politik.
Tahanan politik tersebut baik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).
Baca juga : Bertemu Kadin Provinsi, Bamsoet Dorong Kekuatan Ekonomi Sejajar Kekuatan Politik
Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita.
Sugiat yang merupakan kader Partai Gerindra, mengatakan bahwa rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana itu tentu penting. Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas. Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh. Prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin perduli penegakan HAM di kancah internasional.
Baca juga : Mentan Amran Optimistis Sumut Capai Target Produksi Padi Tahun 2025
Amnesti, Abolisi maupun Grasi kepada tahanan politik yang masih menggantung, belum SP3, seperti kepada tokoh politik nasional antara lain, Mayjen purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat perlu segera di dalami. Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua.
Selanjutnya, Sugiat juga meminta agar dampak kebijakan amnesti tersebut diantisipasi jajaran kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi pemicu tegaknya Human Rights di Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.