BREAKING NEWS
 

Sidang Perkara Komisi Agen Fiktif

Eks Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 20 Desember 2024 06:10 WIB
Mantan Direktur Jasindo Sahata Lumban Tobing. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Sahata didakwa melakukan korupsi dengan modus pen­cairan pembayaran agen fiktif yang diduga merugikan negara Rp 38,2 miliar.

Praktik lancung ini dilaku­kan bersama Toras Sotarduga Panggabean serta sejumlah mantan kepala kantor cabang (kacab) PT Jasindo.

Dalam surat dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi perkara ini. Awalnya, pada 2016 Sahata bertemu Toras, teman masa sekolah di Tarutung, Sumatera Utara.

Baca juga : Tyas Mirasih, Dipanggil Mama Oleh Anak Tezi

Sahata mengajak Toras men­jadi mitra Jasindo dan menyediakan dana talangan. Dana akan dikembalikan berikut keuntungannya dalam bentuk pembayaran komisi agen. Saat itu Toras belum menanggapi tawaran ini.

Pada awal 2017, Sahata kembalimenawarkan kerja sama kepada Toras saat pertemuan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ia meminta Toras mendirikan perusahaan yang bakal ditunjuk menjadi agen khusus memberi dana talangan untuk pembayaran fee based income.

Juga untuk pembayaran klaim tertanggung lebih dahulu dan da­pat memberikan commitment fee untuk membiayai pengeluaran Sahata sendiri.

Bulan berikutnya, Sahata memperkenalkan Toras denganbeberapa kacab Jasindo. Nantinya, Toras bersedia menyiapkan dana talangan lewat perusahaan­nya yang menjadi agen Jasindo.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen di Ruangan Gubernur BI

Pada Maret 2017, Toras mem­bentuk PT MBS lalu mendaftarkannya sebagai agen. Meskipun tak memenuhi sejumlah persyaratan, namun PT MBS akhirnya bisa terdaftar sebagai agen.

PT MBS lalu menerima pem­bayaran komisi agen dari Jasindo Cabang S. Parman terkait penutu­pan asuransi dari tiga bank sebe­sar Rp 69,6 miliar. Padahal, tidak melakukan kegiatan keagenan.

Dari jumlah itu, jatah Toras—melalui PT MBS—sebesar 10 persen atau sekitar Rp 7 miliar lebih. Sedangkan sisanya 90 persen atau sekitar Rp 62,5 mil­iar harus dikembalikan kepada pihak Jasindo, baik secara tunai maupun transfer.

Kemudian, uang itu diguna­kan membayar fee based income kepada bank sebesar Rp 38,5 miliar. Sedangkan, sisanya Rp 23,9 miliar dibagi-bagikan yakni untuk Sahata Rp 392,4 juta dan AP Rp 23,5 miliar.

Adsense

Baca juga : Lokasi Tambang untuk Muhammadiyah Belum Jelas

PT MBS juga menerima pembayaran komisi agen dari Jasindo Cabang Pemuda terkait penutupan asuransi sejumlah perusahaan dan tertanggung perorangan lainnya. Jumlahnya Rp 2,1 miliar.

Jatah PT MBS Rp 216 juta. Sedangkan 90 persen sisanya atau Rp 1,9 miliar dikembalikan ke Jasindo, yang kemudian dipakai untuk kepentingan membiayai relasi Sahata dan dan MFR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense