Sebelumnya
Prabowo juga menyinggung soal pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia mengimbau, semua pihak membayarkan kewajibannya kepada negara.
“Kemudian kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Prabowo, jika terus membandel, pihaknya tidak segan-segan menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia juga mengingatkan kepada aparat untuk setia kepada negara bukan pihak lain.
Baca juga : Menteri Dudy Utamakan Keselamatan Pelayaran
“Kalau setia pada bangsa dan negara, ayo. Kalau tidak, percayalah, saya akan bersihkan dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” papar Prabowo, riuh tepuk tangan.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan maksud pernyataan Prabowo.
Kata Yusril, pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi, sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Baca juga : Golkar Dukung Ide Prabowo
Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan Undang-Undang Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” beber Yusril.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026. Dia bilang, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Baca juga : Imbauan Prabowo, Stasiun TV Siarkan Lagu Indonesia Raya Serentak
“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” terang Yusril.
Yusril menambahkan, para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsinya tetap dikuasai, maka penegakan hukum tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, uangnya masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” pungkas menteri dengan latar belakang pakar hukum tata negara itu. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.