RM.id Rakyat Merdeka - PT Pembangunan Perumahan (PP) menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC).
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT PP Joko Raharjo saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Sabtu, 21 Desember 2024.
Dia menegaskan, PT PP taat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya lewat keterangan tertulis.
Baca juga : Bermesraan Sama Pacar Direkam Ibu
“Selanjutnya, kami menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang. Dan PT PP tetap berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Divisi EPC PT PP. Bahkan lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka perkara ini.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 20 Desember 2024 malam.
Baca juga : Bela Palestina Di KTT D-8, Prabowo Dipuji Anwar Ibrahim
Terhadap kedua tersangka itu pun telah dilakukan upaya pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri.
Pencekalan berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1637 Tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2204, untuk dua pihak berinisial DM dan HNN.
Menurut Tessa, pencekalan iniuntuk mempermudah proses penyidikan. “Keputusan (cekal) ini berlaku untuk 6 bulan,” imbuhnya.
Baca juga : Kader PAN Kini 9 Orang Di Kabinet, Zulhas Punya Kekuatan Ekstra
Tessa melanjutkan, perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024, sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan tersangka belum diumumkan. Tessa beralasan, penyidik masih terus memperkuat pembuktian kasus ini.
Kasus yang diusut lembaga antirasuah berkaitan dengan proyek-proyek PT PP periode 2022-2023.
Untuk diketahui, pada 5 Januari 2024 lalu, PT PP menerbitkan pers rilis bahwa hingga 31 Desember 2023, telah mencatatkan perolehan kontrak baru senilai Rp 31,67 triliun. Capaian ini meningkat 1,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) yaitu senilai Rp 31,19 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.