BREAKING NEWS
 

3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Desember 2024 13:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain suap, Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul atas penerimaan gratifikasi, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Jaksa menyebut, Erintuah menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, uang sebesar Rp 97 juta, 32 ribu dolar Singapura (Rp 381 juta), dan 35.992,25 Ringgit Malaysia (Rp 126 juta).

"Bahwa terdakwa Erintuah Damanik selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata jaksa Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta, Selasa (24/12024).

Baca juga : 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa mengatakan, Erintuah yang dalam kasus Ronald Tannur bertindak selaku ketua majelis hakim, menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya.

Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Adsense

Selain itu, tak melaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : Ini Alasan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Demikian halnya Heru Hanindyo dan Mangapul, dua hakim anggota PN Surabaya yang turut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Menurut jaksa, terdakwa Heru telah menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp 298 juta), 19.100 dolar Singapura (Rp 227 juta), 100 ribu yen Jepang (Rp 10,3 juta), 6 ribu Euro (Rp 100,9 juta), 21.715 Riyal Saudi (Rp 93 juta).

Seluruh uang-uangnya disimpan dalam safe deposit box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini, Jakarta Pusat atas nama Heru Hanindyo dan kakaknya, Arif Budi Harsono. Dia juga menyimpan sebagian uangnya di dalam rumahnya.

Baca juga : 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Diadili Sehari Sebelum Natal

Sementara Mangapul disebut gratifikasi dengan rincian Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS (Rp 32,3 juta), dan 6 ribu dolar Singapura (Rp 71,5 juta). Uang-uang itu ia simpan di dalam apartemennya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense