RM.id Rakyat Merdeka - Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hasil pemeriksaan, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak resmi dipecat.
Kombes Donald dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi pemecatan dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).
Baca juga : 120 Warga Kebon Pala Mengungsi Akibat Banjir
"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/1)
Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Anam mengatakan, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan.
Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
Baca juga : Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman & Lancar
"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," ucap Anam dikutip laman Antara
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).
Baca juga : Dari Tanah Suci, Menag Berdoa Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Lancar
Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.
Anggota polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.