RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka baru bisa saja dilakukan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup,” katanya, di Kantor Kejagung, Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan perkara rasuah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengindikasikan keterlibatan pihak lain itu.
Baca juga : RI Masuk BRICS Bukan Hasil Kerja Semalam
Pengacara Ronald Tannur, LR, telah menyerahkan uang untuk dibagi-bagikan kepada majelis hakim, ketua pengadilan dan panitera pengganti. Namun, uang tersebut baru sampai ke tangan ketiga hakim.
Menurut Harli, penyidik Gedung Bundar terus memantau persidangan perkara suap majelis hakim PN Surabaya ED, M, dan HH.
Menurut Harli, dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bisa saja terungkap siapa saja yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Termasuk soal dugaan keterlibatan mantan ketua PN Surabaya.
“Tentu melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Baca juga : Kebakaran Hutan Makin Ganas, Los Angeles seperti Neraka
Sebelumnya, Harli menyebutkan, eks Ketua PN Surabaya diduga mendapat jatah suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. “Selain untuk para hakim yang menangani perkara, ada 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya.
Jatah suap 10 ribu dolar Singapura juga dialokasikan tersangka LR untuk diberikan kepada Panitera Pengganti di PN Surabaya. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada keduanya karena masih disimpan oleh tersangka ED.
Dalam kasus dugaan suap ini, pengacara Ronald Tannur, LR meminta bantuan ZR, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya, RS.
Saat itu, kasus Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan. Setelah berkenalan, RS membeberkan susunan hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni ED, M, dan HH.
Baca juga : Soal Pagar Laut Di Pesisir Tangerang, Prabowo Turun Tangan
Sebagai Ketua PN Surabaya, RS diduga menggunakan kewenangannya untuk menentukan susunan majelis hakim untuk perkara itu.
Dengan bantuan RS, LR dikenalkan pada tersangka ED. Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan uang senilai 140 ribu dolar Singapura kepada ED di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, ED membagikan uang rasuah kepada M dan HH di ruang kerja M di PN Surabaya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.