RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk skin care berlabel etiket biru yang tidak sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus dilakukan tindakan tegas,” ujar Kapolri, dilansir laman Polri, Minggu (12/6).
Baca juga : Tahan Bali United, Persib Makin Pede Pertahankan Gelar BRI Liga 1
Kapolri menegaskan bahwa Polri siap mendukung BPOM dengan memberikan pelatihan bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM guna memperkuat penegakan hukum. Kolaborasi antara Polri dan BPOM ini bertujuan memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat dan menindak pelanggaran secara tegas.
“Jadi, mana yang harus didampingi dan mana yang harus dikenakan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” tambahnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan produk dengan etiket biru seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter. Namun, BPOM menemukan produk-produk tersebut sering kali diproduksi massal dan dijual bebas tanpa izin edar yang sah. menekankan bahwa tindakan ini melanggar regulasi yang ada.
Baca juga : Waspada! 172 Jenis Narkoba Baru Sudah Beredar Di Indonesia Lho Kata BNN
“Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” kata Taruna.
BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.
“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” tegas Taruna.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.