BREAKING NEWS
 

Beralasan Ada Kegiatan Lain

Wali Kota Semarang Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 18 Januari 2025 06:00 WIB
Penahanan dua tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (Foto: Mohammad Wahyudin/Rakyat Merdeka/RMid)

 Sebelumnya 
Kini, giliran suami Ita yakni Alwin Basri menempuh gugatan yang sama. Sidang praperadilan belum digelar.

Sementara itu, pada Jumat malam, KPK melakukan penah­anan terhadap dua tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono (M) dan Rachmat Utama Djangkar (RUD).

Martono dan Rachmat ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Untuk tahap pertama selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.

Baca juga : Pacar Baru Jefri Nichol

“Penahanan tersangka M terkait dugaan korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ujar Tessa dalam keterangan pers Jumat malam.

Sedangkan penahanan tersang­ka RUD, terkait perkara dugaan l korupsi dalam pengadaan mejadan kursi fabrikasi seko­lah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mereka saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Baca juga : 100 Hari Prabowo-Gibran, Jokowi Kasih Nilai Sangat Bagus

Tessa belum membeberkan konstruksi perkara dugaan ra­suah yang diduga dilakukan Ita cs ini. Penjelasan peristiwa pidana perkara ini bakal dibeberkan saat penahanan terhadap pihak penyelenggara negara.

Diketahui, KPK tengah menyidik tiga kasus dugaan ko­rupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan ba­rang dan jasa tahun 2023-2024. Kedua, dugaan pemerasan ter­hadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense