RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut Tangerang, Banten, resmi dicabut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Indrajaya. Ia mendesak mafia tanah ditindak.
“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” ujar Indrajaya, Rabu (22/1).
Pencabutan sertifikat dilakukan karena sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material. Menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat langsung dicabut oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Baca juga : Pagar Bambu 30 KM Di Laut Tangerang Habiskan Rp 12 M
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang sejak awal dinilai janggal. Sejak awal keberadaan pagar laut ini, kata legislator asal Papua Selatan ini memang misterius. Apalagi setelah terungkap ada sertifikat tanah di wilayah laut.
Indrajaya mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap aparatur internal kementerian dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.
“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.
Baca juga : Masyarakat Dikabarkan Cabut Pagar Laut Tangerang, Ini Tanggapan Dirjen PSDKP KKP
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang menjadi sumber masalah tersebut melalui jajaran TNI AL. Langkah ini disebut sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Ini saatnya Presiden Prabowo memberantas mafia tanah yang merajalela. Adanya pagar laut dan SHGB/SHM itu membuktikan adanya mafia tanah yang bermain,” pungkas Indrajaya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI dijadwalkan memanggil Kementerian ATR/BPN besok, Kamis (23/1/2025) untuk membahas persoalan ini. Salah satu fokus utama adalah masalah pencabutan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.