BREAKING NEWS
 

Keluarkan Perpres, Prabowo Pangkasin Anggaran Kementerian

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Jumat, 24 Januari 2025 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025) . (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghematan anggaran bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) resmi diberlakukan. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menargetkan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 306 triliun dari pemangkasan anggaran K/L.

Inpres Nomor 1/2025 diteken Prabowo pada 22 Januari 2025. Inpres ini diberi judul tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Di dalam Inpres tersebut tercantum dua sumber utama pemangkasan dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 306,69 triliun.

Pertama, Prabowo memangkas anggaran belanja K/L senilai Rp 256,1 triliun. Kedua, Prabowo memotong alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Baca juga : Jadi Menteri Paling Ngetop, Cak Imin Janji Gaspol

Dalam Inpres ini, Prabowo memberi tugas khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L. Sementara K/L wajib memedomani besaran belanja yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.

Bahkan, dalam diktum kelima nomor 1 huruf c, Prabowo memerintahkan Sri Mulyani untuk melakukan revisi anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

“Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Intruksi Presiden ini,” demikian bunyi diktum kelima nomor 1 huruf d seperti dilihat pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga : ORI: Kesadaran Masyarakat Naik

Belanja apa saja yang perlu dihemat K/L, dalam diktum ketiga nomor 2 tercatat seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

“Tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos),” demikian bunyi diktum ketiga nomor 3.

Masih dalam diktum ketiga, Prabowo mengintruksikan agar hasil identifikasi rencana penghematan untuk dilaporkan kepada DPR sebagai mitra kerja K/L. Setelah mendapat persetujuan DPR, Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk segera melapor kepada Menteri Keuangan. Bendahara Negara itu kemudian memblokir pos anggaran yang masuk list penghematan K/L.

Baca juga : DPP Golkar Diingatkan Tak Boleh Diskriminasi

“Laporan (ke Menkeu) paling lambat 14 Februari 2025,” lanjut diktum ketiga nomor enam.

Selain itu, dalam diktum keempat, Prabowo turut memerintahkan kepala daerah membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Dalam poin keempat di diktum yang sama, Prabowo juga menyerukan kepala daerah mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Bahkan, secara spesifik Prabowo juga meminta belanja perjalanan dinas kepala daerah dipotong hingga 50 persen. Termasuk juga melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense