BREAKING NEWS
 

Penyidikan Kasus Impor Gula

Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Minggu, 26 Januari 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Humas Kejagung)

 Sebelumnya 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan sembilan tersangka baru ini merupakan pengem­bangan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS.

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2015 ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin Tom Lembong membuka keran impor gula.

Padahal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak membutuh­kan impor gula.

Baca juga : Cadangan Devisa Berpotensi Meningkat Rp 1.455 Triliun

Untuk melakukan impor gula itu, tersangka CS memerintah­kan manajer senior bidang bahan pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM.

Setelah empat kali menga­dakan pertemuan, perusahan-perusahaan tersebut kemudian ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM). GKM akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Pada Januari 2016, Mendag Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produ­sen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton. Upaya ini dalam rangka pengelolaan stok gula na­sional dan stabilisasi harga gula.

Baca juga : Pemerintah Didorong Benahi Iklim Investasi

Selanjutnya, PT PPI mem­buat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk men­golah GKM. Lalu, diterbitkan Persetujuan Impor (PI) gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kemendag.

Padahal, jenis gula yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP. Yang boleh mengimpor adalah BUMN. Sementara dela­pan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.

Setelah GKM hasil impor itu diolah menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Faktanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasa­ran melalui distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp 13 ribu per kilogram.

Baca juga : Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek

PT PPI diketahui mendapat­kan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 105 per kilogram. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense