Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Impor Gula
Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri
Minggu, 26 Januari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan sembilan tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS.
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2015 ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin Tom Lembong membuka keran impor gula.
Padahal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Baca juga : Cadangan Devisa Berpotensi Meningkat Rp 1.455 Triliun
Untuk melakukan impor gula itu, tersangka CS memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM.
Setelah empat kali mengadakan pertemuan, perusahan-perusahaan tersebut kemudian ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM). GKM akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Pada Januari 2016, Mendag Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton. Upaya ini dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Baca juga : Pemerintah Didorong Benahi Iklim Investasi
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM. Lalu, diterbitkan Persetujuan Impor (PI) gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kemendag.
Padahal, jenis gula yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP. Yang boleh mengimpor adalah BUMN. Sementara delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.
Setelah GKM hasil impor itu diolah menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Faktanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp 13 ribu per kilogram.
Baca juga : Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek
PT PPI diketahui mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 105 per kilogram. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya