BREAKING NEWS
 

Pelarian Buronan Kasus E-KTP Berakhir Di Singapura

Tersangka Sudah 2 Kali Coba Lepas Status WNI

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 30 Januari 2025 07:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Menkum juga optimistis bisa melengkapi dokumen ekstradisi sebelum jatuh tempo pada 3 Maret dengan kolaborasi yang baik antar penegak hukum.

Sementara menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, Indonesia bisa saja kalah dalam persidangan di Singapura. “Paling tidak kami berusaha maksimal untuk me­lengkapi semua dokumen yang ada,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengadilan yang digelar di Singapura untuk menguji kebenaran soal status kewarganegaraan dan identitas PT. Juga hal lainnya. Pihaknya menghormati proses hukumnya sesuai perjanjian ekstradisi sebagaimana telah diratifikasi kedua negara pada 2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan penahanan sementara PT di Singapura sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Baca juga : Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET Bisa Dipidana

“Pengajuan penahanan semen­tara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu, 26 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, komisi an­tikorupsi mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyara­tannya. Lalu Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura. Surat itu diteruskan kepada KPK Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa berkoordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan di sana,” jelas Tessa.

Pelarian PT yang menjadi buronan KPK sejak 2021 bera­khir di Singapura. Ia ditangkap pada 17 Januari 2025 berdasar permintaan yang diajukan pihak. Indonesia.

Baca juga : RI-Malaysia Solid Hadapi Hambatan Ekspor Sawit

Saat ditangkap, PT mengklaim memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Klaim itu dibantah dibantah penasihat negara tersebut.

PT dinyatakan tidak memberikan kekebalan diplomatik, karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

KPK Singapura yakni CPI Bmenyebut, penangkapan PT dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini, pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

Untuk diketahui PT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP sejak Agustus 2019. Penetapan status tersangka bersama dengan mantan Dirut PPN inisial IEW; anggota DPR periode 2014-2019, MSH; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP HF.

Baca juga : Warga Diingatkan Waspada Potensi Musibah Kebakaran

PT SA milik PT menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari proyek e-KTP Perusahaan meraup untung Rp 145,8 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense