RM.id Rakyat Merdeka - PT alias TTP, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP ternyata dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengemukakan, permohonan lepas status WNI diajukan secara online pada 2018 silam.
“Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.
Lantaran belum melengkapi persyaratan, permohonan lepas status WNI tak bisa diproses. “Masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tandas Menkum.
Baca juga : Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET Bisa Dipidana
PT yang telah lama bermukim di luar negeri itu, diketahui sudah berganti status menjadi warga negara Guinea-Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sedangkan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
Agar bisa menjadi warga negara di benua hitam itu, PT harus melepas status WNI. “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman.
PT yang telah bertahun-tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya tertangkap di Singapura. Indonesia tengah mengajukan ekstradisi untuk membawa pulang PT.
Menkum mengatakan, instansinya terus berupaya melengkapi dokumen ekstradisi. Indonesia diberi waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen tersebut sejak PT ditangkap. Batas akhirnya 3 Maret 2025.
Baca juga : RI-Malaysia Solid Hadapi Hambatan Ekspor Sawit
“Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di pengadilan Singapura. Karena itu, kami tunggu setelah dokumennya lengkap,” katanya.
Menkum menandaskan, Indonesia menghormati kedaulatan hukum Singapura. Lantaran itu tidak akan mencampuri proses persidangan PT.
“Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.
Menurut Menkum, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga terlibat dalam komunikasi dengan Pemerintah Singapura dalam upaya pemulangan PT.
Baca juga : Warga Diingatkan Waspada Potensi Musibah Kebakaran
Ia yakin dengan kolaborasi yang baik antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, mempercepat proses ekstradisi PT bisa berlangsung cepat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.