Dark/Light Mode

Warning Pupuk Indonesia Kepada Distributor

Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET Bisa Dipidana

Kamis, 30 Januari 2025 07:05 WIB
Direktur Pemasaran Pupuk Indo­nesia Tri Wahyudi Saleh
Direktur Pemasaran Pupuk Indo­nesia Tri Wahyudi Saleh

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan kios, distributor pupuk bersubsidi, tidak menjual produk itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Yakni, dengan memperketat penga­wasan dan memberikan sanksi tegas bagi kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menga­takan, pengawasan terhadap pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi, harus terus dilakukan.

Tak hanya oleh Pemerintah, tetapi juga perusahaan yang mendapat penugasan, termasuk dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Sebab, lanjut Trubus, pupuk sangat erat kaitannya dengan keberhasilan masa tanam untuk produksi pangan.

“Pengawasan harus dilakukan. Karena pupuk juga berhubungan dengan pangan,” ujar Trubus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Trubus khawatir, bila pupuk dijual dengan harga di atas HET akan berdampak pada kenaikan harga pangan, misalnya padi atau beras.

Baca juga : RI-Malaysia Solid Hadapi Hambatan Ekspor Sawit

Pasalnya, harga beras termasuk komoditas pangan yang sempat naik menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Walaupun saat ini harganya masih fluktuasi, namun biasanya akan kembali naik menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran.

“Kalau harga pupuk tinggi, harga beras ikut tinggi. Ini yang harus dijaga. Jangan sampai kenaikan harga pangan terus berlanjut,” imbaunya.

Apalagi distribusi pupuk itu rentan terjadi penyelewengan. Sehingga petani pun kerap mengalami kesulitan untuk mendapatkan stok pupuk. Hal ini turut berimbas pada mundurnya masa tanam.

“Jangan sampai ada yang di­rugikan, khususnya masyarakat, ataupun petani dan membuat mereka susah dapat pupuk,” tegasnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Pemasaran Pupuk Indo­nesia Tri Wahyudi Saleh menga­takan, pihaknya berupaya memastikan HET yang ditetapkan Pemerintah tidak dilanggar. Ditegaskannya, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pe­langgaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi ­petani sesuai ama­nat perundang-­undangan,” ujar Tri di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Saat ini, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

Baca juga : Warga Diingatkan Waspada Potensi Musibah Kebakaran

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK (Nitrogen, Phosfor dan kalium) Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

Ia mengingatkan kepada seluruh mitra kios, bahwa pe­langgaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

“Sanksinya, sambung Tri, meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” warning Tri.

Untuk kios yang terbukti melanggar aturan, pihaknya akan mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan, akibat penjualan di atas HET.

Serta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tandas Tri.

Ia menambahkan, sebagai langkah preventif, perseroan akan terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Baca juga : AS Roma Vs Eintracht Frankfurt, Duel Hidup Dan Mati

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen) dan kesepakatan lain, yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, perseroan mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang ­berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Pihaknya mendorong ­siapa pun yang mengetahui ada­nya pe­­langgaran untuk segera meng­hu­bungi staf penjualan AE (­Account ­Executive) atau AAE (Assistant Account Executive) setempat.

“Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Tri, secara berkala, perseroan juga menggelar acara PI (Pupuk Indonesia) Menyapa. Yakni, wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.