BREAKING NEWS
 

Tumbler Vs Trans Metro Dewata, Filosofi Yang Setara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 4 Februari 2025 07:44 WIB
Layanan Trans Metro Dewata. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: I Made Rai Ridartha, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali

Pemerintah Provinsi Bali dalam kinerjanya selalu menjadi yang terdepan dalam hal inovasi pembuatan peraturan, terutama Peraturan Gubernur. Sejak Bapak Wayan Koster-Cok Ace dilantik menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 sudah banyak peraturan Gubernur yang diterbitkan dan juga Peraturan Daerah yang penting. Sebagian besar terkait dengan isu lingkungan, adat dan budaya Bali serta pariwisata. Mulai dari soal tata kelola sampah, Desa Adat, kendaraan listrik hingga penanganan pariwisata dan wisatawan.

Peraturan yang sangat berarti bagi Bali adalah terbitnya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan otonomi yang lebih luas untuk mengatur hal-hal tertentu seperti desa adat dan subak. Kemudian ada satu Perda penting yang mungkin tidak dapat dilakukan oleh daerah lain yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Penggunaan Tumbler

Baca juga : Patroli Dan Pangawalan Pejabat Harus Ditertibkan

Surat Edaran (SE) terbaru yang telah dikeluarkan adalah SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Melalui SE ini seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makan dalam kemasan plastik, baik diruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai tindak lanjutnya, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 3 Pebruari 2025 dalam lingkup sebagaimana yang disebutkan dalam SE tersebut. Artinya. SE ini belum menjangkau seluruh masayarakat secara wajib namun menjadi himbauan agar mengikuti sebagaimana yang diwajibkan kepada instansi pemerintah lingkup provinsi dan sekolah. Tentu kebijakan ini diharapkan akan diikuti oleh pemerintah daerah lainnya dan masyarakat umumnya. Mengulas maksud dan tujuan dari SE ini tentu adalah sesuatu hal yang positif untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Masyarakat yang biasanya mengkonsumsi air dalam kemasan tentu diharapkan dapat memindahkan isinya (airnya) kedalam tumbler dengan persyaratan yang telah disebutkan dalam SE tersebut. Kata kuncinya adalah memindahkan isinya ke wadah yang lain agar tidak banyak wadah yang terbuang sebagai sampah.

Layanan Trans Metro Dewata

Jauh sebelum SE Nomor 2 Tahun 2025 tersebut dikeluarkan, pernah diterbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023. Surat Edaran (SE) yang disebutkan di atas keduanya dikeluarkan saat kepemimpinan Pj Gubernur Bali bapak Sang Made Mahendra Jaya. Selain menggunakan kendaraan umum, ASN Pemprov Bali juga diperbolehkan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik atau moda transportasi tidak bermotor setiap Jumat.

Baca juga : Ingat, Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Bali untuk menuju net zero emission tahun 2045. Pada saat dikeluarkannya SE terebut, bapak Sekda Provonsi Bali mengatakan bahwa ASN tidak serta merta harus menggunakan kendaraan listrik, karena diberikan pilihan dan mencocokkan dengan kondisi ekonomi. Jika ada pegawai yang memang memiliki kendaraan listrik, maka dipersilahkan untuk menggunakan. Namun jika belum, Pemprov Bali sebelumnya telah menyediakan transportasi-transportasi umum yang bisa digunakan. Jalurnyapun sudah tersedia, sehingga dapat menggunakan alternatif sendiri-sendiri. Hal ini sudah pantas diberlakukan lantaran pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, maka pemerintah yang harus memberikan teladan.

Terkait dengan hanya diwajibkan pada hari Jumat, dikatakan akan dievaluasi, jika ada peningkatan akan ditambahkan menjadi dua hari dalam seminggu. Kata kunci dari SE ini adalah menggunakan angkutan umum yang tersedia, memberikan teladan dan mencocokkan kondisi ekonomi.

Apa persamaam dua SE tersebut

Kedua SE tersebut memang berbeda secara nomenkelatur namun memiliki beberapa persamaan yang sangat erat dan kuat antara satu dan yang lainnya.

Adsense

Baca juga : Angkutan Siswa Gratis Gianyar dan Berhentinya Operasional Trans Metro Dewata

Persamaan pertama adalah mengatur soal lingkungan, yaitu mengatur sampah dan emisi. Kita semua sedang mengalami permasalahan soal sampah, baik jenisnya maupun tata kelolanya. Saat ini semua sedang mengalami kesulitan untuk membuang sampah, karena banyak TPA yang terpaksa ditutup. Apalagi jika bicara soal timbulan sampah plastik yang membutuhkan waktu sangat lama sampai bisa terurai.

Soal emisi juga menjadi permasalahan terutama yang bersumber dari transportasi. Indeks kualitas udara menjadi terganggu ketika emisi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) masih mendominasi, sehingga didorong untuk menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense