Dark/Light Mode

Penting, Komitmen Memprioritaskan Keselamatan Transportasi

Jumat, 10 Januari 2025 16:27 WIB
Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Angka kecekaan selalu meningkat. Setiap jam, 4 orang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya. Anggaran untuk keselamatan transportasi minim, bahkan sekarang berkurang. Anggaran operasional Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tidak memenuhi kebutuhan.

Izin angkutan bus wisata bernomor polisi DK 7942 GB yang memicu kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025), telah kadaluwarsa sejak 26 April 2020. Uji berkala kendaraan tersebut juga sudah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023. Kecelakaan yang diperkirakan disebabkan kegagalan pengereman (rem blong) tersebut melibatkan 12 kendaraan mengakibatkan total 14 korban, 4 di antaranya meninggal, 2 luka berat, dan sisanya luka ringan.

Sudah berulang kali masyarakat yang akan menggunakan bus wisata diminta untuk melakukan pengecekan terhadap armada bus yang akan digunakan. Bisa membuka aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui kendaraan tersebut sudah dilakukan uji laik jalan (kir) dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jangan hanya terkesima dengan tawaran tarif sewa murah bus wisata, namun faktor keselamatan diabaikan. Kemenhub perlu juga menambahkan layanan hotline angkutan wisata untuk secara langsung masyarakat dapat menanyakan kondisi kendaraan yang akan disewa.

Di sisi lain, kerutinan untuk melakukan rampcheck di lokasi destinasi wisata harus tetap dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Derah (BPTD). Sayangnya, tidak bisa dilakukan rutin disebabkan anggarannya terbatas. Jika dilakukan rutin setiap akhir pekan atau libur panjang, niscaya pengusaha bus wisata tidak berizin akan takut mengoperasikan busnya. Sekarang ini, rampcheck belum rutin dan masyarakat belum peduli akan keselamatan, sehingga kecelakaan bus wisata akan terus berlangsung.

Jika masih ada armada dengan izin angkutan wisata sudah kadaluarsa tetap beroperasi, pengusaha dan panitia atau event organizer diperkarakan hingga ke pengadilan. Jangan hanya pernyataan di media sudah diminta pertanggungjawaban, namun kenyataannya belum pernah ada yang sampai di pengadilan dan dipenjara. Dampaknya, sampai sekarang praktik operasi bus wisata tidak berizin masih tumbuh subur dan disukai masyarakat, lantaran tarifnya murah, meski keselamatan terabaikan.

Baca juga : Memajukan Angkutan Umum Belum Menjadi Program Nasional

Saat ini, anggaran untuk menjaga keselamatan transportasi di Kemenhub dan Dinas Perhubungan menurun drastis. Pernah ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kemenhub, yang berlangsung tidak lebih lima tahun, sekarang sudah tidak ada lagi.

Program stimulan untuk membenahi angkutan umum di daerah dengan skema pembelian layanan atau Buy The Services (BTS) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat semula Rp 440 miliar di 2024 untuk 45 koridor, sekarang tinggal Rp 177 miliar untuk alokasi 17 koridor. Padahal, ada 90 kota di Indonesia yang semuanya harus dibenahi angkutan umumnya. Belum lagi ada 20-an wilayah aglomerasi yang juga turut dibenahi angkutan umumnya. Angkutan umum yang baik akan berpengaruh pada penurunan angka kecelakaan. Pembenahan angkutan umum dalam rangka mewujudkan keselamatan berkelanjutan.

Kemenhub telah menyampaikan kebutuhan anggaran 2025 sebesar Rp 80,63 triliun. Namun, memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp 24,76 triliun, sehingga ada gap sebesar Rp 55,87 triliun. Kemudian mengajukan tambahan sebesar Rp 7,68 triliun, yang disetujui perubahan sebesar Rp 6,69 triliun. Jadi, di 2025 Kemenhub mendapat anggaran 31,45 triliun. Padahal, sesungguhnya yang dikerjakan Kemenhub adalah keselamatan (safety) dan pelayanan (service).

Tunjangan PKB Sangat Minim

Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan mendapatkan kendaraan umum yang memenuhi standar laik jalan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu. Sudah 18 tahun tidak direvisi.

Baca juga : Pengawasan Angkutan Logistik Belum Maksimal

Sudah selayaknya aturan tersebut direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus. Misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta, agar petugas PKB tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan PKB dapat diambil alih dan dikelola Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun, karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Pengawasan yang efektif bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.

Akan Terus Berulang

Kecelakaan lalu lintas di Indonesia tidak banyak bekurang. Data Korlantas Polri (2024), data kecelakaan lalu lintas untuk usia terbanyak 6-25 tahun (pelajar/mahasiswa) sebanyak 39,48 persen. Kelompok usia produktif 25-55 tahun sebesar 39,26 persen. Jenis moda transportasi yang terlibat, sepeda motor 76,96 persen, truk 10,53 persen dan kendaraan umum 8,43 persen.

Baca juga : Angkutan Jalan Perintis Masih Terabaikan

Tren kecelakaan dari tahun ke tahun menunjukkan, pada 2020 ada 101.496 kejadian, tahun 2021 ada 105.860 kejadian (naik 4,3 persen), tahun 2022 ada 139.422 kejadian (31,7 persen), tahun 2023 ada 150.491 kejadian (naik 7,9 persen) dan tahun 2024 ada 145.599 kejadian (turun 3,2 persen).

Kecelakaan fatal seperti di Kota Batu akan terus berulang jika tidak ada niat serius untuk memutus mata rantai penyebabnya. Salah satu bentuk keseriusan mengakhiri kecelakaan itu, dimulai dari penganggaran program keselamatan di Kemenhub. Anggaran keselamatan jangan dikurangi, bila perlu ditambah, agar angka kecelakaan tidak meningkat.

Menuju Indonesia Emas 2025

Keselamatan transportasi menjadi salah satu kunci keberhasilan terwujudnya Indonesia Maju. Semua negara maju di dunia pasti angka kecelakaan rendah dan tingkat keselamatan tinggi. Perlunya kesadaran pemimpin negeri untuk peduli akan keselamatan transportasi menjadi program prioritas nasional.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.