RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2). Sidang ini menjadi penentu apakah perkara yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur di tengah jalan.
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
310 Perkara Sengketa Pilkada Masuk MK
Baca juga : Tatap Pemilu 2029, NasDem Gelar Bimtek Lagi
Dari total 310 perkara yang diregistrasi MK, sebanyak 23 merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota. Sidang dismissal hari ini akan menguji kelayakan 158 perkara, sementara 152 perkara lainnya dijadwalkan menjalani sidang serupa pada Rabu (5/2).
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan terhadap seluruh perkara pada 8—31 Januari 2025. Dalam tahapan ini, tiga panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Baca juga : Resmi Jadi PJ Sekda Banten, Nana Supiana Diminta Gercep Selesaikan Tugas Ini
Sidang Pembuktian Dimulai 7 Februari
Jika lolos dari putusan dismissal, perkara sengketa akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7—17 Februari 2025. Dalam tahap ini, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK wajib memutus perkara sengketa Pilkada dalam tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan final untuk perkara yang lolos ke tahap pembuktian akan dijatuhkan lebih cepat, yakni pada 24 Februari 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 7—11 Maret 2025.
Baca juga : Soliditas Antar Pimpinan Partai Perkuat Reformasi Geopolitik Untuk Indonesia 2045
Sidang dismissal ini menjadi pintu gerbang terakhir bagi para pemohon untuk melanjutkan perjuangan mereka di meja hijau. Apakah gugatan mereka cukup kuat untuk diproses lebih lanjut, atau harus berhenti di tahap awal? Jawabannya akan ditentukan dalam sidang MK hari ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.