RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politisi Partai NasDem Ahmad Ali.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
“Kenapa rumah Saudara AA dan JS ini dilakukan penggeledahan, dalam hal ini untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, ditambahkan Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu, penggeledahan juga dilakukan dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset.
“Asset recovery-nya dalam model seperti apa, secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” tuturnya.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan di Perumahan Intercon, Kembangan Jakarta Barat itu berlangsung selama 6 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," ungkap Tessa.
Kemudian, sore harinya, pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga : Selain 11 Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar Saat Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno
Dari sana, tin penyidik KPK menyita 11 unit kendaraan roda empat alias mobil.
Kemudian, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, menanggapi penggeledahan itu, ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Dia memastikan, Japto juga menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tutupnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak.
“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).
Baca juga : Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil Hingga Valas
Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar).
"Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).
Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.
Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.
Baca juga : KPK Sita Uang, Tas, Hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali
"Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne.
Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.
"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp 75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.