BREAKING NEWS
 

Pengelolaan Oleh BUMN, BUMD Atau Swasta

Keuntungan Tambang Untuk Riset Di Kampus

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Selasa, 18 Februari 2025 08:15 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Lesgislasi (DPR), di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/25). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Selasa (18/2/2205), DPR akan mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-undang. Dalam UU yang akan disahkan itu, kampus batal diberi konsesi untuk mengelola tambang. Pengelolaan tambang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Namun, kampus tetap menerima manfaat dari keuntungan tambang untuk riset dan beasiswa.

Batalnya kampus menerima konsesi tambang merupakan kesepakatan akhir dalam rapat pleno pembahasan revisi UU Minerba antara Pemerintah dan Baleg DPR, Senin (17/1/2025). Dalam rapat tersebut, Pemerintah diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bambang Eko.

“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, Pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca juga : Efisiensi APBN: Menuju Budaya Fiskal Yang Berkualitas

Supratman menuturkan, pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan-badan itulah yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.

“Jadi, di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah tambang. Pengelolaan dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa. “Yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan. Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar dia.

Baca juga : Pake Seragam Satpol PP, Cuci Baju Dan Sepatu Sendiri

Hal senada juga disampaikan Bahlil Lahadalia. Menteri ESDM ini menegaskan, perguruan tinggi hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola tambang.

“Undang-undang ini tidak otomatis memberikan izin pengelolaan tambang ke kampus. Perguruan tinggi bisa bekerja sama untuk penelitian, laboratorium, dan pendanaan riset melalui perusahaan yang ditunjuk,” jelas Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, mekanisme lebih rinci terkait kerjasama antara kampus dan badan usaha dalam pengelolaan tambang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). “Kampus tidak akan diberikan izin langsung, tetapi melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah,” pungkasnya.

Baca juga : NasDem & Demokrat Kompak

Untuk diketahui, rapat pleno antara Pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan. Rapat dimulai dengan mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) Panja RUU Minerba Martin Manurung terkait pembahasan tingkat I. menyampaikan laporan hasil pembahasan bakal beleid itu. Rapat sepakat menerima laporan Panja tersebut.

Kemudian, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan. Hasilnya kedelapan fraksi DPR setuju revisi UU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya, hasil rapat Baleg DPR akan dibawa ke sidang paripurna hari Selasa (18/2/2025) untuk disahkan menjadi UU.

Adsense

Terdapat empat poin materi muatan perubahan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense