BREAKING NEWS
 

Sudah Layangkan Surat Panggilan, KPK Segera Periksa Wali Kota Semarang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Februari 2025 21:59 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

Rencananya, Mbak Ita dan suaminya yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini, Alwin Basri, rencananya akan dipanggil besok, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Selasa (11/2/2025) pekan lalu.

Baca juga : Lawan Malut United, Serdadu Tridatu Cari Kado HUT Ke-10

Namun, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak memenuhi panggilan. Alasannya, tengah dirawat di rumah sakit.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, awalnya Mbak Ita mengonfirmasi siap memenuhi panggilan penyidik. Namun, politikus PDIP itu akhirnya tidak hadir dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.

“Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang," ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Mbak Ita telah dipanggil KPK sebanyak lima kali. Empat di antaranya, tidak dipenuhi. Yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, dan terakhir, Senin (11/2/2025). 

Adsense

KPK telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Mbak Ita untuk berpergian ke luar negeri, dimulai pada 10 Januari 2025 dan berlaku selama 6 bulan.

Baca juga : Tak Perlu Kaget Dan Ngeluh

Tessa pun memastikan, pekan ini KPK akan mengambil tindakan terhadap Mbak Ita dan suaminya.

“Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," tutur Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia tidak menerangkan secara detail langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh penyidik KPK.

Namun, Tessa memastikan bahwa langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan, Kapolri Resmikan Irigasi Di Kulonprogo

KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mbak Ita dan Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense