Dark/Light Mode

4 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Berdalih Dirawat di RS

Selasa, 11 Februari 2025 22:32 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, awalnya Mbak Ita mengonfirmasi siap memenuhi panggilan penyidik. Namun, politikus PDIP itu akhirnya tidak hadir dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.

Baca juga : MUI Bilang Nggak Bisa, Baznas Masih Pikir-pikir

“Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang," ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Mbak Ita telah dipanggil KPK sebanyak lima kali. Empat di antaranya, tidak dipenuhi. Yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, dan terakhir, hari ini.

KPK telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Mbak Ita untuk berpergian ke luar negeri, dimulai pada 10 Januari 2025 dan berlaku selama 6 bulan.

Baca juga : Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Kompak Tak Hadir

Mbak Ita dan Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Baca juga : Bertemu Prabowo, PM Jepang Siap Dukung Makan Bergizi Gratis

Martono diduga menerimangratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Sementara, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.