BREAKING NEWS
 

Sidang Pengadaan RCV Dan Truk Basarnas

Tendernya Belum Dibuka, Pemenang Sudah Diatur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 21 Februari 2025 07:15 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono memberikan kesaksian pada sidang korupsi pengadaan RCV dan truk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 20 Februari 2025. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemenang pengadaan Rescue Carrier Vehicle (RCV) dan truk angkut personel 4WD tahun 2014 sudah ditentukan sebelum tender digelar. Adalah Direktur Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional saat itu, RHS yang memerintahkan pengaturan tender.

Demikian diungkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono yang dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi pengadaan RCV dan truk personel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Terdakwa pada sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dan Direktur Utama CV DM yakni William Widarta.

Baca juga : Tata Kelola Dana Pensiun Bakal Lebih Transparan

Anjar menceritakan, dirinya sempat dipanggil Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas RHS untuk mempersiapkan pelelangan kedua proyek itu.

Dari atasannya, ia menerima Term of Reference (ToR), Rencana Anggaran Biaya, dan dokumen spesifikasi teknisnya. Seluruh dokumen ini untuk digunakan sebagai persiapan lelang dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Jadi sesuai arahan pimpinan, maka nanti untuk dua kegiatan ini yang mengerjakan adalah CV Delima Mandiri,” kata Anjar bersaksi.

Baca juga : Luhut: Saya Berharap Dampaknya Tak Banyak

Adapun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 57, Anjar mengemukakan Basarnas tidak punya tim ahli untuk meny­usun dokumen spesifikasi teknis kedua proyek itu. Akhirnya yang menyusun dokumen itu adalah RH, Marketing CV DM.

Kemudian, dalam BAP nomor 30, Anjar mengemukakan bahwa Dirsarpras RHS memerintah­kannya agar teknis pelaksanaan lelang cuma formalitas. Hal ini supaya pelelangan tampak wajar demi memenangkan perusahaan milik William Widarta.

“Bahwa dokumen spesifikasi teknis tersebut bermaksud men­gunci spek tertentu (spesifikasi bahan/material bahan) atau sertifikasi yang dapat mengarah­kan calon pemenang. Sehingga dalam pelaksanaan lelangnya, rekanan tersebut terpilih sebagai pemenang lelang. Betul seperti itu?” korek jaksa.

Baca juga : Bau Busuk Menyengat, Tercium Sejauh 1 Km

“Betul. Cuma balik lagi saya tegaskan bahwa yang menyampaikan ke kami tentang arahan secara langsung maupun daftar pemenang adalah Bapak Direktur,” jawab Anjar.

Masih mengorek isi BAP, Anjar membenarkan arahan serupa juga diungkapkan Max Ruland Boseke kepadanya. Tapi menurutnya, arahan Max hanya menguatkan saja.

Adsense

Sementara dalam penyusunan HPS, Anjar menggelembungkan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai anggaran (overhead). Nilai ini sudah memperhitungkan ke­untungan dan biaya operasional proyek oleh rekanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense