Dark/Light Mode

Nikita Mirzani

Tersangka Kasus Pemerasan

Jumat, 21 Februari 2025 06:00 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

RM.id  Rakyat Merdeka - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan perkara hukum. Bintang Perempuan-Perempuan Liar itu dan asistennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh kepolisian.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan satu asistennya menjadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

“Benar, saudari NM (Nikita) dan saudara IM (asisten) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kemarin.

Baca juga : Bicara Efisiensi Anggaran, Erick: Ngapain Ngeluh

Di hari yang sama, harusnya Nikita menjalani pemeriksaan. Tapi Nikita menunda jadwal de­ngan alasan sibuk bekerja.

Penetapan status tersangka dilakukan kepolisian setelah Reza Gladys melaporkan Nikita dan IM, dua bulan lalu.

Kasus ini bermula saat Reza ribut dengan Nikita. Reza menyebut artis Nenek Gayung dan Drakula Cinta itu telah menjelekkan nama baik­nya, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat live TikTok.

Baca juga : Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hari Ini Hasto Datang ke KPK

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita, yang juga terlapor, melalui WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi. Namun, Nikita dan IM malah me­ngancam Reza bakal speak up. Buntutnya, mereka meminta Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Merasa ketakutan, Reza mengirimkan Rp 2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp 2 miliar atas arahan terlapor.

 Reza akhirnya merasa  diperas dan mengalami kerugian. Lalu, Reza melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

Baca juga : Pemerintah Mau Impor 200 Ribu Ton Gula

Alhasil, sang Nyai dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Serta dijerat KUHP tentang pe­ngancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.