BREAKING NEWS
 

Akademisi UI: Penguatan Dominus Litis Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Gakkum

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 25 Februari 2025 08:50 WIB
Diskusi Panel bertajuk Jaksa Sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang digelar FH UI pada 20 Februari 2025. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Dalam diskusi panel ini, para akademisi juga membahas bagaimana peran jaksa sebagai pengendali perkara diterapkan di berbagai negara. Perancis misalnya, jaksa memiliki otoritas dalam mengawasi penyidikan dan dapat memberikan arahan kepada polisi.

Dalam perkara kompleks, penyidikan dilakukan oleh judge d’instruction, seorang hakim investigatif yang bertanggung jawab atas penyelidikan perkara serius.

Sementara itu, di Belanda, jaksa bertindak sebagai penyidik senior yang memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan, negara seperti Amerika Serikat memiliki sistem yang berbeda di mana koordinasi antara jaksa dan penyidik dilakukan secara horizontal, dimana jaksa terlibat sejak awal dalam pengumpulan bukti guna memastikan kasus yang dibawa ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga : Ini Strategi Penguatan Hilirisasi Sawit Bagi Pangan dan Energi Indonesia

Sementara di Jerman, jaksa bekerja di bawah sistem inquisitorial, di mana mereka memiliki peran dominan dalam menentukan arah penyidikan. Model seperti ini bisa menjadi referensi bagi sistem hukum Indonesia dalam memperbaiki mekanisme supervisi antara jaksa dan penyidik.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi panel ini, para akademisi FH UI mengajukan beberapa rekomendasi penting untuk memperkuat peran jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Revisi KUHAP diperlukan agar lebih selaras dengan KUHP Nasional, terutama dalam memastikan bahwa peran jaksa sebagai pengendali perkara diakui secara tegas.

Regulasi yang lebih ketat mengenai mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa juga harus diperkuat, sehingga supervisi sejak tahap awal penyidikan dapat berjalan lebih efektif.

Baca juga : Tolak Dominus Litis Di RKUHAP, Sofyan Tsauri Dukung Polri Diperkuat

Model Hakim Pengawas Penyidikan sebagaimana diterapkan di Perancis dan Belanda dinilai perlu dipertimbangkan untuk diadopsi dalam sistem hukum acara Indonesia.

Hakim, dalam peran ini, dapat memastikan bahwa penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel serta mencegah penyimpangan yang dapat merugikan tersangka.

Selain itu, pengembangan Deferred Prosecution Agreement (DPA) juga dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui jalur persidangan, terutama bagi kasus tindak pidana ekonomi dan korporasi.

Diskusi panel ini menegaskan bahwa peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia harus semakin diperkuat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Baca juga : Alami Efisiensi Anggaran, Perpusnas Tetap Komit Tingkatkan Kecakapan Literasi

Akademisi FH UI menyoroti perlunya reformasi hukum acara pidana agar lebih selaras dengan KUHP Nasional serta memberikan model supervisi yang lebih jelas terhadap penyidikan.

Dengan belajar dari sistem hukum negara lain seperti Perancis, Belanda, Jerman, dan Amerika Serikat, Indonesia dapat membangun sistem hukum acara yang lebih efektif dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense