RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang mencapai Rp 565 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Uangtersebut disita dari sembilan tersangka bos perusahaan yang mendapat kuota impor dari dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Lembong.
Uang sitaan dalam pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan di Ruang Konferensi Pers di Lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung.
Semua uang dalam kondisi baru dan dibungkus plastik. Setiap bundel plastik diberi keterangan isinya Rp 1 miliar dan nama kantor cabang bank asal uang itu.
Baca juga : BI Dan TNI AD Dorong Swasembada Pangan
Petugas Kejagung menyusun rapi bundelan uang-uang itu. Ditumpuk sepanjang sekitar 4 meter, lebar sekitar 3 meter, dan tinggi hampir satu meter.
Di depan tumpukan uang itu dipasang garis pembatas yang dijaga petugas Provost. Pejabat Kejagung tampak kesulitan mengangkat bundel uang saat wartawan hendak mendokumentasikannya.
Uang sitaan ini dititipkan ke bank pemerintah yang sudah bekerja sama dengan Kejagung. Usai jumpa pers, uang akan diserahkan kembali ke bank untuk kemudian dimasukkan ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan, kasus ini merugikan negara Rp 578 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga : Airlangga Ajak Pemda Genjot Perekonomian
“Sembilan tersangka beritikad baik untuk mengembalikan uang yang kemudian disita penyidik sebagai barang bukti,” katanya dalam jumpa pers.
Abdul Qohar menjabarkan, dari tersangka TWN disita uang sebanyak Rp 150 miliar, dari tersangka WH Rp 60 miliar, dari tersangka AS Rp 41 miliar, dan dari tersangka IS Rp 77 miliar.
Kemudian, dari tersangka PSEP Rp 39 miliar, dari tersangka HAT Rp 41 miliar, dari tersangka ASB Rp 47 miliar, dari tersangka HH Rp 74 miliar, dan dari tersangka ES sebanyak Rp 32 miliar.
“Uang yang disita dari 9 tersangka ini berjumlah total Rp 565 miliar lebih. Uang ini akan dititipkan di rekening penampungan lain JAM Pidsus di Bank Mandiri,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga : Kualitas Pendidikan Tak Klop Dengan Dunia Kerja
Sedangkan kerugian sebesar Rp 12 miliar lebih terjadi pada 2016, bukan di era Thomas Lembong. Abdul Qohar menyiratkan bakal membuka membuka penyidikan baru atas kerugian ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.