Sebelumnya
“Apabila ada bukti yang cukup dan perkembangan penyidikan, maka akan ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Abdul Qohar tak menampik ada aliran dana yang diperoleh Lembong dari perusahaan yang mendapat kuota impor gula. Aliran dana itu akan dibuka dipersidangkan.
Saat ini berkas perkara Lembong sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 29 Oktober 2024, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Baca juga : BI Dan TNI AD Dorong Swasembada Pangan
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2015 ketikaKementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin Thomas Lembong membuka keran impor gula. Padahal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Untuk menjalankan kegiatan impor gula itu, tersangka CS memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM.
Setelah empat kali mengadakan pertemuan, perusahan-perusahaan tersebut kemudian ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Belakangan PT KTM juga mendapatkan kuota impor gula.
Dalam praktiknya, PT PPI membuat perjanjian dengan sembilan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM dan diterbitkan Persetujuan Impor (PI) gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kemendag. Padahal, jenis gula yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN. Sementara sembilan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.
Baca juga : Airlangga Ajak Pemda Genjot Perekonomian
Setelah GKM hasil impor itu diolah menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Faktanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram. Lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp 13.000 per kilogram.
PT PPI diketahui mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 105 per kilogram.
Perbuatan para tersangka dianggap menguntungkan pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 mencapai Rp 578 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, pada 20 Januari 2025 Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka baru. Mereka adalah petinggi perusahaan yang mendapat kuota impor gula pada tahun 2015-2016.
Baca juga : Kualitas Pendidikan Tak Klop Dengan Dunia Kerja
Sembilan tersangka itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU. Mereka semua sudah ditahan oleh penyidik Kejagung. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.