Sebelumnya
Sejauh ini, penyidik Kejati DKJ telah menyita uang sejumlah Rp 5 miliar dari kedua tersangka. Rinciannya, dari AZ uang tunai Rp 1,7 miliar yang disimpan istrinya, polis asuransi senilai Rp 2 miliar. Selebihnya adalah aset rumah dan tanah milik AZ dan BG.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Adapun tersangka BG dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : LRT Jabodebek Cari Investor Luar Negeri
Kasus penipuan robot trading Fahreinhet ini diusut Polda Metro Jaya pada 2022 lalu.
Fahrenheit mengklaim sebagai platform robot trading kripto yang memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Inteligence/AI). Pengelolanya PT FSP Akademi Pro.
Fahrenheit membuka kantor operasional pertama di Gedung New Soho Capital. Aplikasi ini muncul di sekitar pertengahan tahun 2021.
Baca juga : Jelang Ramadan, Harga MinyaKita Masih Tinggi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis pengumuman bahwa PT FSP Akademi Pro termasuk investasi ilegal. Situsnya lalu diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepanikan muncul ketika Bappebti mengumumkan Fahrenheit ilegal. Member akhirnya sadar sudah tertipu. Namun, pemutusan akses yang dilakukan pemerintah sejak 7 Maret 2022 membuat member tidak lagi bisa melakukan pencairan atau pembatalan trading.
Hal itu membuat dana yang telanjur disetorkan terus diperjualbelikan. Tidak bisa dihentikan. Akhirnya, dana yang sudah masuk itu ludes. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.