RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang menilai uang korban penipuan robot trading Fahrenheit.
“Oknum jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,”Kepala Kejati DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di kantornya Kamis malam, 27 Februari 2025.
Penyidik Kejati DKJ juga menangkap BG, kuasa hukum korban. Sang pengacara diduga kongkalikong dengan AZ. “Diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Patris.
Baca juga : LRT Jabodebek Cari Investor Luar Negeri
Kajati menjelaskan, AZ kinibertugas di Kejari Landak, Kalimantan Barat. Ia pernah menangani sidang perkara penipuan robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto.
Hendry telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt. Pada 23 Desember 2023, AZ bertugas melaksanakan eksekusi terhadap uang Rp 61,4 miliar.
Seharusnya, uang itu hak 1.500-an nasabah yang menjadikorban penipuan Hendry. Ternyata yang Rp 23,2 miliar dibagi-bagi AZ dengan kuasa hukum korban yakni BG dan OS.
Baca juga : Jelang Ramadan, Harga MinyaKita Masih Tinggi
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ. Sisanya diambil oleh dua kuasa hukum korban tersebut,” beber Kajati.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yakni AZ dan BG ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Sedangkan OS belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Untuk itu, kuasa hukum korban OS diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” kata Patris.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.