Sebelumnya
Adapun Meirizka Widjaja dalam tanggapannya membenarkan seluruh keterangan Erintuah. Walaupun ia tak pernah berkomunikasi maupun bertemu Erintuah.
Sementara terdakwa Zarof tidak memberikan tanggapannya.
Mengenai kesaksian Mangapul, Lisa juga membantah pernah memberikan 100 ribu dolar Singapura kepada sang hakim.
Baca juga : Maksimalkan Bansos Dan Stimulus Khusus Lebaran
"Yang 100 ribu dolar Singapura memang nggak saya terima," ujar Mangapul menanggapi bantahan Lisa.
Adapun terdakwa Zarof dan Meirizka menyatakan tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Mangapul.
Pada sidang ini, Zarof, Meirizka dan Lisa didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga : Bulog Diminta Jaga Stok Dan Stabilkan Harga Beras
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang berujung kematian.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketahui Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Erintuah cs memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Baca juga : Pelayanan ASN Kepada Warga Tak Boleh Kendor
Belakangan, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erintuah cs dan Lisa dengan bukti catatan aliran uang suap.
Dilanjutkan menciduk Zarof yang tengah berlibur di Bali. Adapun Meirizka ditetapkan sebagai tersangka belakangan setelah diperoleh bukti sebagian uang suap berasal darinya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.