BREAKING NEWS
 

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketua Pengadilan 3 Kali Kasih Kode Minta Jatah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 4 Maret 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar usai mengikuti sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Adapun Meirizka Widjaja dalam tanggapannya membenarkan selu­ruh keterangan Erintuah. Walau­pun ia tak pernah berkomunikasi maupun bertemu Erintuah.

Sementara terdakwa Zarof tidak memberikan tanggapannya.

Mengenai kesaksian Manga­pul, Lisa juga membantah per­nah memberikan 100 ribu dolar Singapura kepada sang hakim.

Baca juga : Maksimalkan Bansos Dan Stimulus Khusus Lebaran

"Yang 100 ribu dolar Singapura memang nggak saya terima," ujar Mangapul menanggapi bantahan Lisa.

Adapun terdakwa Zarof dan Meirizka menyatakan tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Mangapul.

Pada sidang ini, Zarof, Meirizka dan Lisa didakwa melakukan pe­mufakatan jahat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga : Bulog Diminta Jaga Stok Dan Stabilkan Harga Beras

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang berujung kematian.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketahui Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Erintuah cs memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah mem­bebaskannya dari dakwaan jaksa.

Baca juga : Pelayanan ASN Kepada Warga Tak Boleh Kendor

Belakangan, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tang­an (OTT) terhadap Erintuah cs dan Lisa dengan bukti catatan aliran uang suap.

Dilanjutkan menciduk Zarof yang tengah berlibur di Bali. Ada­pun Meirizka ditetapkan sebagai tersangka belakangan setelah di­peroleh bukti sebagian uang suap berasal darinya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense