RM.id Rakyat Merdeka - Wacana perubahan sistem pemilihan di Pemilu Legislatif (Pileg) kembali muncul. Sejumlah kalangan mengusulkan Pileg dengan sistem pemilihan campuran. Ini dilakukan untuk menghentikan terjadinya perdebatan politik yang kerap muncul jelang dan sesudah kontestasi.
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengatakan, sistem Pemilu campuran (mixed system) dalam Pileg, bisa menjadi jalan tengah atas upaya menghubungkan pemenuhan kedaulatan rakyat untuk memilih langsung calonnya, dengan posisi partai sebagai peserta pemilu untuk menunjuk kadernya.
“Untuk menghentikan berulangnya perdebatan politik, sistem Pemilu yang bisa menjadi opsi adalah sistem campuran. Jadi, kita tidak lagi berdebat soal proporsional terbuka dan proporsional tertutup,” ujar Titi dalam channel YouTube Komisi II DPR, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Baca juga : Heboh, Petani Ngaku Terima Rp 16 Juta Untuk Pilih Paslon
Dia menjelaskan, opsi sistem Pemilu campuran yang bisa diterapkan di Indonesia, mengkombinasikan sistem distrik berwakil tunggal (First Past The Post/FPTP) atau satu dapil satu calon anggota legislatif (caleg), serta sistem proporsional daftar tertutup (Closed-List Proportional Representation/CLPR).
Dengan kombinasi itu, lanjut dia, masyarakat tetap mempunyai ruang untuk memilih langsung calegnya, dan partai politik bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup.
Sejauh ini, ungkap Titi, sistem Pemilu campuran dianut oleh sejumlah negara yang memiliki indeks demokrasi sangat baik, seperti Jepang.
Baca juga : Ramadan Dan Idul Fitri Dorong Ekonomi Tumbuh
“Di Jepang, dari 480 kursi dewan yang tersedia, 300 di antaranya diperebutkan dengan sistem pemilihan langsung. Sementara, 180 kursi lain dipilih oleh partai yang dicoblos oleh masyarakat. Ini juga ditetapkan oleh negara tetangga kita, Thailand,” ungkapnya.
Selain merekomendasikan sistem campuran, Titi juga menyampaikan sejumlah masukan lainnya untuk perbaikan sistem pemilu di Tanah Air. Di antaranya, pengaturan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pileg, terkodifikasi dalam satu naskah Undang-Undang (UU).
“Semua materi yang muatannya mengatur Pileg, Pilpres, Pilkada, hingga penyelenggara Pemilu, ada dalam satu naskah undang-undang, yakni Undang-Undang Pemilihan Umum. Itu akan menjamin adanya koherensi, konsistensi dan sinkronisasi,” ujarnya.
Baca juga : Mudik Gratis Gerakkan Perekonomian Daerah
Senada, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti juga merekomendasikan sistem Pemilu campuran, sebagai alternatif perubahan sistem pemilu di Tanah Air.
Dia menilai, diskursus seputar sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup harus diakhiri, karena banyak varian sistem pemilihan lain dalam literatur politik.
“Berdasarkan studi yang kami lakukan, kita bisa mencoba opsi alternatif, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilih campuran,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.