RM.id Rakyat Merdeka - Partai Golkar menilai penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak melanggar aturan yang berlaku. Pernyataan ini sebagai respons atas desakan Seskab Teddy untuk mundur karena masih berstatus TNI aktif.
Bagi Beringin, penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab tidak melanggar aturan yang berlaku. Dasarnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Di Perpres, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas aktif TNI.
Baca juga : Holding Integrasi Maritim Dipatok Selesai Tahun Ini
“Jika kita melihat Pasal 48 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan Sekretariat Militer Presiden merupakan unsur staf Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ini menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di dalamnya memang dapat diisi perwira aktif TNI," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, di dalam Pasal 48 ayat (1), (3) dan (4) dijelaskan Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet, serta bahwa dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan jabatan fungsional, dapat dibentuk bagian-bagian pendukung lainnya.
"Dengan adanya pengaturan ini, jelas posisi Seskab merupakan bagian integral dari Sekretariat Militer Presiden, yang memang bisa dijabat perwira aktif TNI. Maka, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab," tegasnya.
Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran
Nurul juga menekankan pentingnya mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disetujui oleh Presiden.
"Kalau tidak ada masalah, jangan dipermasalahkan. Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan sebaik-baiknya karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan dan disetujui Presiden," tegasnya.
Menurutnya, sejak dulu Sesmilpres selalu dipimpin perwira tinggi TNI dengan dukungan sekretaris dari kepolisian atau instansi lain. Oleh karena itu, tidak ada yang keliru jika Seskab juga dijabat perwira aktif, terutama jika perannya masih dalam cakupan militer kepresidenan.
Baca juga : Kendaraan Picu Polusi Siap-siap Bakal Ditilang
"Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab," pungkasnya.
Sebelumnya, politisi PDIP di Senayan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.