Dark/Light Mode

Ditindak Pakai Sistem ETLE

Kendaraan Picu Polusi Siap-siap Bakal Ditilang

Jumat, 14 Maret 2025 06:50 WIB
Ke­pala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Foto: Instagram/dinaslhdki)
Ke­pala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Foto: Instagram/dinaslhdki)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkuat penegakan hukum untuk menekan polusi udara. Salah satu rencananya, akan menindak kendaraan tidak lolos emisi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis menye­but, sektor transportasi men­jadi sumber pencemar udara paling tinggi, Yakni sebesar 67,03 persen. Kendaraan berat seperti truk, trailer, kendaraan gandeng dan kendaraan ber­bahan bakar diesel atau solar terpantau menjadi penyumbang terbesar polusi.

Atas dasar itu, Dinas LH DKI Jakarta akan terus menggencarkan dan memperluas uji emisi.

“Kendaraan yang memberi­kan dampak signifikan seperti kendaraan berat akan menjadi prioritas uji emisi,” ungkap Ke­pala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (12/3/2025).

Baca juga : Tepis Pesta Pernikahan Habiskan 3,5 Miliar

Selain itu, Dinas LH akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan hasil uji emisi sebagai bagian dari penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Saat ini kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elek­tronik,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, simu­lasi pengintegrasian sistem ini sudah dimulai sejak Oktober 2024. Diharapkannya, dengan adanya integrasi ini, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.

“Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi dapat ditindak tegas melalui ETLE,” ucapnya.

Baca juga : Gibran Bicara Agenda Lebaran: Sowan Ke Presiden Dulu, Baru Mudik

Asep menjelaskan, uji emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua, empat atau lebih yang beroperasi di Jakarta.

Setiap kendaraan bermotor, lanjut dia, wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 48 ayat 3 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan am­bang batas emisi gas buang,” paparnya.

Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta bersama Ke­menterian Lingkungan Hidup (LH) sudah melakukan pela­tihan teknisi uji emisi dengan jumlah 449 peserta dan 234 bengkel. Selain itu, melakukan integrasi sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya). Tujuannya, kendaraan luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta tidak terkena kebijakan disinsentif parkir dan kebijakan tilang uji emisi.

Baca juga : Hari Ini, Kejagung Panggil Ahok

“Dengan mendorong kepatuhan regulasi uji emisi tentu bisa mendorong kepatuhan pemilik kendaraan, khususnya kategori kendaraan berat,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.