BREAKING NEWS
 

Bongkar Gas Oplosan Bersubsidi Di Jabar Dan Jateng

Polri Tetapkan 5 Tersangka

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Jumat, 14 Maret 2025 07:15 WIB
Konferensi pers dugaan penyalahgunaan gas minyak bumi cair (LPG) dengan modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Foto: Divisi Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek sejumlah pabrik pengoplos gas LPG bersubsidi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dari penggerebekan yang berlangsung sejak awal Maret lalu, petugas menyita ribuan tabung gas LPG bersubsidi. Dalam praktik kejahatan ini, para pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp 10 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin menu­turkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pada 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi. Modus ope­randinya adalah memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara pe­nyuntikan.

"Pelaku melakukan pembeliantabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan. Setelah terkumpul di satu lokasi pelaku melakukan penyuntikan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es," katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga : Holding Integrasi Maritim Dipatok Selesai Tahun Ini

Usai gas dipindahkan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, para pelaku memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah. Mereka kemudian menjual tabung gas non-subsidi 12 kg itu ke masyarakat dengan harga non-subsidi. Padahal isi tabung gas diketahui tidak sesuai standar alias kurang.

Dari penggerebekan di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 4 Maret 2025. Petugas mengamankan pelaku berinisial RJ dan K. “Di lokasi Cileungsi, kami menemukan 190 tabung gas dengan rincian 138 tabung berisi gas 3 kg dan 52 tabung gas 12 kg. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektronik dan hand­phone,” ujar Nunung.

Adsense

Pihaknya kemudian juga melakukan penggerebekan di Bekasi dan Tegal, serta menahan 3 orang tersangka lain­nya. “Penyalahgunaan LPG yang terjadi di Bekasi, penyidik menetapkan satu orang ter­sangka dengan inisial F atau K. Sementara untuk di TKP Tegal, kita telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” katanya.

Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran

Selama melakukan praktik kecurangan itu, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp10.184.000.000. "Ini bukan kerugian negaranya, tetapi yang ki­ta ekspos adalah total keuntungandulu. Total keuntungannya sejum­lah Rp10.184.000.000," sambung Nunung.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan 1.797 tabung gas di TKP Kabupaten Bogor, Bekasi dan Tegal. Dari jumlah itu, 1.285 tabung gas melon subsidi dan 504 tabung Bright Gas.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu bungkus plastik berisikan pipa besi/alat suntik, satu bungkus plastic berisikan segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet seal regulator, dua unit mobil pick up warna hitam. Kemudian satu unit truk warna hitam dan STNK dan tiga unit handphone, satu set kompor dan enam unit alat timbang.

Baca juga : Kendaraan Picu Polusi Siap-siap Bakal Ditilang

Nunung menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no­mor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujarnya.

Kelima tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 yahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana pen­jara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense