BREAKING NEWS
 

OTT OKU, KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 16 Maret 2025 16:12 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tahun 2024-2025.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim komisi antirasuah di OKU pada Sabtu (15/3/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang,’ ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin; Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati; serta dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Setyo mengungkapkan, para tersangka dari DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) untuk menggolkan usulan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025.

Baca juga : KPK Sebut OTT di OKU Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR

Kemudian, menurut Setyo, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian nilai proyek.

Rinciannya, Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyek yang disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1 miliar.

“Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar,” tuturnya.

Hal ini, menurut Setyo, disebabkan karena keterbatasan anggaran, tapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

Nah, saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Adsense

“Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat,” ungkap eks Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

Baca juga : OTT di OKU Sumsel, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

Kemudian Nopriansyah yang merupakan Penjabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek kepada M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dengan komitmen fee sebesar 22 persen, rinciannya sebanyak 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

“Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” terangnya.

Kemudian menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang disepakati.

Nopriansyah berjanji akan memberikannya sebelum Hari Raya Idul Fitri, melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

Pada tanggal 13 Maret, M. Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang dititipkan pada A, yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU.

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BJB, Salah Satunya Eks Dirut Yuddy Renaldi

“Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng Santoso sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.

Praktik lancung ini terendus KPK. Pada tanggal 15 Maret pukul 18.30, tim KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan A. Di sana mereka menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

Nopriansyah, M. Fahrudin, Ferlan Juliansyah, dan Umi Hartati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara M. Fauzi dan Sugeng selaku pihak swasta, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense