Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI
Senin, 3 Maret 2025 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Yaitu, DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
DW merupakan Direktur Pelaksana I LPEI; AS Direktur Pelaksana IV LPEI; sementara JM, NN, dan SMD adalah debitur dari PT PE.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
DW dan AS diduga memuluskan proses pemberian kredit kepada PT PE, meski perusahaan itu dinilai tak layak.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.
KPK mensinyalir adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT PE. Juga, window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Baca juga : Rupiah Menguat Atas Dolar AS Usai Peluncuran Danantara
Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, atau tidak sesuai perjanjian yang telah diteken sebelumnya.
“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat,” bebernya.
Jika dihitung dengan nilai kurs rupiah saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai Rp 988,5 miliar. Kelima tersangka ini belum ditahan penyidik.
Baca juga : Tersangka Kasus Pemerasan
“KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Dia menyatakan, KPK juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Disebutkan, ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya